* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih Berlaku dengan klasifikasi Bangunan Sipil dan subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya ( kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) | IUJK | Memiliki surat izin usaha jasa konstruksi yang masih berlaku dengan klasifikasi sipil, kualifikasi non kecil |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) tahun 2015 atau tahun 2016 |
* | Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS |
* | Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan baik kontrak tahun tunggal (2017) maupun tahun jamak (multiyear) |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* | Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan kualifikasi keahlian SKA/SKT yang sesuai dengan jenis keahlian/keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini |
* | Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini |
* | Persyaratan lain sesuai dengan dokumen pengadaan |